bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 319, Pasal 321 ayat (6), Pasal 329, dan Pasal 337 Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Perkeretaapian perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perizinan Penyelenggaraan Prasarana Perkeretaapian Umum;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.