a. bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 12 ayat (2) Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2012 tentang Kewajiban Pelayanan Publik dan Subsidi Angkutan Perintis Bidang Perkeretaapian, Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, serta Perawatan dan Pengoperasian Prasarana Perkeretaapian Milik Negara, yang mengatur besaran biaya penggunaan prasarana perkeretaapian dihitung berdasarkan pedoman penetapan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Pedoman Perhitungan Biaya Penggunaan Prasarana Perkeretaapian dengan Peraturan Menteri Perhubungan; www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.855 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.