a. bahwa seiring dengan perkembangan kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) yang semakin maju dan menjadi wilayah aglomerasi perkotaan, mengakibatkan interaksi sosial dan kegiatan seharihari tidak terbatas oleh batas wilayah;
b. bahwa dalam rangka mendukung dan memenuhi kebutuhan interaksi sosial dan kegiatan sehari-hari perlu didukung sistem angkutan umum massal perkotaan yang efektif, efisien, dan terintegrasi di kawasan perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan www.djpp.kemenkumham.go.id 2013, No.662 2 huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Rencana Umum Jaringan Angkutan Massa! Pada Kawasan Perkotaan, Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.