a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 43 Tahun 2009 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal, telah diatur ketentuan mengenai kewajiban pemasangan peralatan baru (new equipments) berupa Enhanced Ground Proximity Warning Systems (EGPWS), Terrain Awareness and Warning Systems (TAWS), Traffic Alert and Collision Avoidance Systems II (TCAS II), Reinforce Cockpit Door, Windshear, Digital Flight Data Recorder dan Emergency Locator Transmitter 406 (ELT 406) pada www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.93 2 pesawat udara yang dimiliki badan usaha angkutan udara untuk penerbangan dalam negeri, internasional dan angkutan udara niaga tidak berjadwal;
b. bahwa saat ini masih terdapat pesawat udara yang telah terdaftar dan beroperasi di wilayah Indonesia belum dilengkapi dengan peralatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengingat ketidaktersediaan aspek rancang bangun dan data ketinggian daerah permukaan tanah (terrain) serta masih rendahnya lalu lintas penerbangan pada wilayah-wilayah tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Kelima Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 22 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara yang Melakukan Penerbangan Dalam Negeri, Internasional dan Angkutan Udara Niaga Tidak Berjadwal;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.