a. bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran dan kesinambungan pelayanan angkutan udara perintis, perlu meninjau kembali tarif angkutan udara perintis sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 73 Tahun 2011;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan Udara Perintis Tahun 2012;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.