a. bahwa dalam rangka menjamin kelangsungan pelayanan penyelenggaraan angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi dan adanya pengembangan lintas pelayanan angkutan kereta api kelas ekonomi, maka perlu menata kembali tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 146 ayat (2) dan Pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api Kelas Ekonomi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.