bahwa dalam rangka pelaksanaan penataan dan penyempurnaan kelembagaan, dan mewujudkan kesesuaian jumlah dan kualitas Pegawai Negeri Sipil dengan kebutuhan beban kerja organisasi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pedoman Analisis Beban Kerja.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.