a. bahwa dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM 42 Tahun 2009 tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi Dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter dan Charter, telah diatur ketentuan mengenai kewajiban pemasangan peralatan baru (new equipments) berupa Enhanced Ground Proximity Warning Systems (EGPWS)/Terrain Awareness and Warning Systems (TAWS), Traffic Alert and Collision Avoidance Systems II (TCAS II), Digital Flight Data Recorder dan Emergency Locator Transmitter 406 (ELT 406) pada pesawat udara yang dimiliki oleh badan usaha angkutan udara untuk penerbangan komuter dan charter;
b. bahwa saat ini masih terdapat pesawat udara yang telah terdaftar dan beroperasi di wilayah Indonesia belum dilengkapi dengan peralatan sebagaimana dimaksud pada huruf a, mengingat ketidaktersediaan aspek www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.92 2 rancang bangun dan data ketinggian daerah permukaan tanah (terrain) serta masih rendahnya lalu lintas penerbangan pada wilayah-wilayah tertentu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Keenam Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 18 Tahun 2002 tentang Persyaratan-Persyaratan Sertifikasi dan Operasi Bagi Perusahaan Angkutan Udara Niaga Untuk Penerbangan Komuter Dan Charter;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.