a. bahwa dalam rangka menjamin efektivitas dan efisiensi serta terlaksananya sasaran kerja pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan, perlu penetapan Jam Kerja dan Daftar Hadir;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Jam Kerja dan Daftar Hadir Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.