a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 53A Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 2 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 19 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi, perlu menetapkan organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok telah mendapatkan penetapan sebagai satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 73/KMK.05/2023 tanggal 28 Februari 2023 tentang Penetapan Distrik Navigasi Kelas I Tanjung Priok pada Kementerian Perhubungan sebagai Instansi Pemerintah yang Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum dan telah mendapatkan persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi berdasarkan surat Nomor B/1410/M.KT.01/2023 tanggal 20 November 2023 hal Penataan Organisasi Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik Navigasi Tipe B Tanjung Priok;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.