bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2010 tentang Pelimpahan Kewenangan Pemerintah Kepada Dewan Kawasan Sabang, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Kebijakan, Norma, Standar, dan Prosedur Pelaksanaan Kewenangan Bidang Perhubungan Laut Yang Dilimpahkan Kepada Dewan Kawasan Sabang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.