a. bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan telah mengatur mengenai Dana Alokasi Khusus untuk mendanai kegiatan yang merupakan bagian dari program prioritas nasional dan menjadi urusan daerah pada daerah tertentu;
b. bahwa kegiatan bidang keselamatan transportasi darat merupakan salah satu program prioritas nasional yang menjadi urusan daerah yang telah disediakan Dana Alokasi Khusus;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Keselamatan Transportasi Darat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.