a. bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang- Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian telah diatur setiap pegawai negeri sipil diangkat dalam jabatan dan pangkat tertentu;
b. bahwa berdasarkan hasil analisis jabatan, maka seluruh unit kerja eselon I, eselon II, dan unit pelaksana teknis telah ditetapkan peta jabatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Pengangkatan Dalam Jabatan Fungsional Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil Di Lingkungan Kementerian Perhubungan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.