a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 146 ayat 2 dan Pasal 152 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Kereta Api, perlu diatur mengenai Tentang Pedoman Perhitungan dan Penetapan Tarif Angkutan Orang dengan Kereta Api;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.