a. bahwa Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 42 Tahun 2006 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Keprotokolan di lingkungan Departemen Perhubungan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan kegiatan Keprotokolan sehingga perlu disempurnakan;
b. bahwa dalam upaya penyesuaian terhadap dinamika yang tumbuh dan berkembang dalam penyelenggaraan acara resmi yang menerapkan norma-norma Keprotokolan, maka perlu menetapkan pengaturan Keprotokolan secara menyeluruh di lingkungan Kementerian Perhubungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Keprotokolan di Lingkungan Kementerian Perhubungan; www.djpp.depkumham.go.id 2012 No.530 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.