a. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 32 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan Angkutan Penyeberangan telah diatur mengenai tarif angkutan penyeberangan lintas antar provinsi yang ditetapkan oleh Menteri;
b. bahwa dengan memperhatikan kondisi perekonomian, biaya operasi dan untuk peningkatan pelayanan angkutan penyeberangan, perlu dilakukan perubahan tarif yang telah ditetapkan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Tarif Angkutan Penyeberangan Lintas Antar Provinsi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.