a. bahwa dalam Keputusan Menteri Perhubungan KM. 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan telah diatur mengenai mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan;
b. bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan untuk semua jenis dan golongan kendaraan, dipandang perlu melakukan penyesuaian dan penyempurnaan terhadap pengaturan mekanisme penetapan dan formulasi perhitungan tarif angkutan penyeberangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM. 58 Tahun 2003 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyeberangan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.367 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.