a. bahwa dalam rangka meningkatkan daya guna dan hasil guna pelaksanaan kalibrasi fasilitas penerbangan, perlu didukung oleh lembaga kalibrasi fasilitas penerbangan yang memadai;
b. bahwa Balai Kalibrasi Fasilitas Penerbangan telah memiliki kapasitas yang memadai untuk dikembangkan menjadi Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perhubungan tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Kalibrasi Fasilitas Penerbangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.