a. bahwa untuk mencapai pengelolaan keuangan negara yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel serta pelaksanaan pengendalian atas penyelenggaraan kegiatan pemerintahan yang memadai bagi tercapainya penyelenggaraan pemerintahan negara, keandalan pelaporan keuangan, pengamanan aset negara, dan ketaatan terhadap peraturan perundang- undangan, perlu diselenggarakan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia;
b. bahwa terdapat perubahan organisasi kementerian negara berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 140 Tahun 2024 tentang Organisasi Kementerian Negara, sehingga perlu mengganti Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 33 Tahun 2013 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 18 Tahun 2024;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, serta untuk memberikan acuan, panduan pelaksanaan, dan penjaminan kualitas penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah terintegrasi di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi di Lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.