a. bahwa untuk mewujudkan administrasi kedinasan yang tertib, autentik, terpercaya, memiliki kepastian, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta perubahan nomenklatur, organisasi, dan tata kerja Kementerian Hak Asasi Manusia, serta telah ditetapkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Hak Asasi Manusia, perlu mengatur tata naskah dinas di lingkungan Kementerian Hak Asasi Manusia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Hak Asasi Manusia tentang Tata Naskah Dinas Kementerian Hak Asasi Manusia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.