a. bahwa untuk meningkatkan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Institut Seni Indonesia Bali, perlu dilakukan penyesuaian Statuta Institut Seni Indonesia Bali;
b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 24 Tahun 2017 tentang Statuta Institut Seni Indonesia Denpasar sudah tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan penyelenggaran pendidikan tinggi pada Institut Seni Indonesia Bali, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Statuta Institut Seni Indonesia Bali;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.