a. bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi, perlu dilakukan upaya pengendalian gratifikasi di lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
b. bahwa Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 29 Tahun 2019 tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sudah tidak sesuai dengan kebutuhan organisasi dan perkembangan kebutuhan hukum, sehingga perlu diganti;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi tentang Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.