a. bahwa sesuaipasal 59 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, Menteri Teknis memiliki kewenangan untuk menetapkan Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus berdasar Alokasi dan Pedoman Umum Dana Alokasi Khusus yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan;
b. bahwa berdasar Pasal 4 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 33 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 untuk Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB), Standar dan Spesifikasi Teknis yang terkait dengan peningkatan mutu pendidikan diatur kemudian dalam peraturan menteri secara tersendiri;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Bidang Pendidikan Tahun Anggaran 2011 Untuk Peningkatan Mutu Pendidikan Di Sekolah Menengah Pertama/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMP/SMPLB);
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.