a. bahwa untuk meningkatkan kinerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta dalam melaksanakan pelayanan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta menindaklanjuti kebijakan penyederhanaan birokrasi, perlu melakukan penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta; b. bahwa penataan organisasi dan tata kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta telah mendapatkan persetujuan menteri yang menyelenggaraan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi; c. bahwa Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 0173/O/1995 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan organisasi, sehingga perlu diganti; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Seni Indonesia Yogyakarta;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.