a. bahwa untuk mendorong peningkatan kinerja penyelenggaraan pendidikan tinggi di lingkungan Universitas Lambung Mangkurat, perlu dilakukan penyesuaian statuta; b. bahwa Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi No. 47 Tahun 2018 tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat, sudah tidak sesuai dengan perkembangan pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan tinggi pada Universitas Lambung Mangkurat sehingga perlu diganti; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi tentang Statuta Universitas Lambung Mangkurat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.