bahwa untuk melaksanakan kerja sama penyelenggaraan pendidikan dalam Pasal 161 ayat (2), kerja sama pengelolaan pendidikan dalam Pasal 164 ayat (1), dan pelaksanaan bentuk kerja sama satuan pendidikan nonformal dalam Pasal 167 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing Dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.