bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 50 ayat (5) dan memberikan pengaturan lebih lanjut mengenai kerja sama perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan Pasal 48, Pasal 79 ayat (1), dan Pasal 85 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi, perlu menetapkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tentang Kerja Sama Perguruan Tinggi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.