a. bahwa kegiatan usaha mikro dan kecil sebagai salah satu usaha ekonomi kerakyatan yang bergerak dalam usaha perdagangan sektor informal perlu dilakukan pemberdayaan untuk meningkatkan dan mengembangkan usahanya; b. bahwa usaha mikro dan kecil perlu diberikan kemudahan dalam akses pembiayaan ke lembaga keuangan bank dan non-bank dan kemudahan dalam pemberdayaan dari pemerintah, pemerintah daerah dan/atau lembaga lainnya untuk penguatan ekonomi daerah; c. bahwa usaha mikro dan kecil di daerah dianggap perlu diberikan legalitas hukum izin usaha dalam bentuk satu lembar untuk memperkuat dan mengembangkan usahanya dalam mendapatkan kepastian dan perlindungan dalam berusaha; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.1814 2 Republik Indonesia tentang Pedoman Pemberian Izin Usaha Mikro dan Kecil.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.