a. bahwa dalam rangka meningkatkan kualitas perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah perlu didukung oleh ketersediaan data dan informasi pembangunan daerah yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan; b. bahwa dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan data dan informasi pembangunan daerah, pemerintah daerah perlu mengumpulkan dan mengisi data pembangunan daerah dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf adan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Sistem Informasi Pembangunan Daerah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.