a. bahwa untuk meningkatkan mutu dan keseragaman dalam penulisan karya tulis ilmiah di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah dipandang perlu dilakukan kegiatan penyusunan karya tulis ilmiah secara terarah, terintegrasi, akuntabel dan profesional; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Petunjuk Teknis Penyusunan Karya Tulis Ilmiah di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah.
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.