a. bahwa dalam penyelenggaraan kegiatan pembauran kebangsaan diperlukan peranserta masyarakat warga negara Indonesia, organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya dan organisasi pemerintahan, serta penyelenggara pemerintah daerah, untuk meningkatkan persatuan dan kesatuan bangsa, serta memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia; b. bahwa untuk meningkatkan peranserta masyarakat warga negara Indonesia, organisasi kemasyarakatan/lembaga nirlaba lainnya dan organisasi pemerintahan, serta penyelenggara pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan pembauran kebangsaan perlu diberikan tanda penghargaan; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Pemberian Tanda Penghargaan Pembauran Kebangsaan; www.djpp.depkumham.go.id 2012, No.104 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.