bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 10 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 108/PMK.08/2007 tentang Sistem Dealer Utama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 30/PMK.08/2008, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tentang Surat Utang Negara Seri Benchmark Tahun 201 2;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.