a. bahwa sehubungan dengan adanya alih tugas pejabat yang berwenang melaksanakan transaksi Surat Utang Negara secara langsung (Dealer DJPU) berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-121PU1LIP.912012 tentang Mutasi Para Pejabat Eselon IV Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pengelolaan Utang tavggal 9 Juli 2012, perlu melakukan perubahan atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-51lPUl2010 tentang Penunjukan PejabaVPegawai Yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi Dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utang Negara Secara Langsung sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-28lPUl2012; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang tentang Perubahan Keempat Atas Keputusan Direktur Jenderal Pengelolaan Utang Nomor KEP-51/PU/2010 tentang Penunjukan PejabaVPegawai Yang Berwenang Melaksanakan Transaksi dan Pejabat Yang Berwenang Memberikan Persetujuan Batasan Nilai Transaksi Dalam Rangka Pelaksanaan Transaksi Surat Utavg Negara Secara Langsung;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.