a. bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, pelaksanaan pelayanan perizinan dan nonperizinan di bidang penanaman modal yang merupakan urusan Pemerintah dilakukan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal melalui Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
b. bahwa untuk mendukung pelaksanaan pelayanan perizinan penanaman modal di bidang perdagangan, perlu mengatur pendelegasian wewenang penerbitan perizinan penanaman modal di bidang perdagangan kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pendelegasian Wewenang Penerbitan Perizinan Penanaman Modal di Bidang Perdagangan Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu; 2014, No. 1991 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.