a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 21 Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 34/M- DAG/PER/6/2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia, perlu mengatur ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua Komite, Kepala dan Anggota Sub Komite Penyelidikan di lingkungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Ketentuan Pengangkatan dan Pemberhentian Ketua dan Wakil Ketua Komite, Kepala dan Anggota Sub Komite Penyelidikan di Lingkungan Komite Pengamanan Perdagangan Indonesia; 2014, No.1709 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.