a. bahwa dalam rangka mewujudkan jaminan kebenaran pengukuran dan kepastian hukum penggunaan Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP), perdagangan Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT), dan Satuan Ukuran, serta untuk mendukung penyelenggaraan perlindungan konsumen, perlu dilakukan pengawasan terhadap UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran;
b. bahwa ketentuan Bab XI mengenai pengawasan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999 belum memadai sebagai pedoman dalam melakukan pengawasan UTTP, BDKT, dan Satuan Ukuran; 2014, No.1566 2
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Pengawasan Alat- Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, Barang Dalam Keadaan Terbungkus, dan Satuan Ukuran;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.