bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 ayat (4) dan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2020 tentang Sistem Informasi Perdagangan;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.