a. bahwa dalam rangka mewujudkan Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi yang kompeten, sesuai dengan tuntutan dan dinamika pembangunan nasional, perlu mempersiapkan sumber daya manusia dengan peningkatan kapasitas melalui pendidikan formal; b. bahwa pengaturan pemberian tugas belajar dan izin melanjutkan pendidikan di semua jenjang pendidikan bagi Pegawai Negeri Sipil di Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP. 87/MEN/V/2004, sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan kondisi saat ini; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi tentang Tugas Belajar dan Izin Belajar Pegawai Negeri Sipil Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi; www.djpp.kemenkumham.go.id 2014, No.349 2
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.