a. bahwa Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 453 Tahun 2015 tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Kementerian Ketenagakerjaan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 43 Tahun 2015 tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan dalam pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan sehingga perlu diganti;
b. bahwa pelayanan Informasi Publik sebagaimana dimaksud dalam huruf a merupakan pelaksanaan ketentuan Pasal 7 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang Pelayanan Informasi Publik di Kementerian Ketenagakerjaan; www.peraturan.go.id 2019, No.1265 -2-
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.