a. bahwa dalam upaya meningkatkan akses, mutu, dan daya saing, serta relevansi pendidikan madrasah perlu mengatur penyelenggaraan pendidikan madrasah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penyelenggaraan Pendidikan Madrasah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.