bahwa Peraturan Menteri Agama Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pendidikan Keagamaan Islam telah menimbulkan berbagai persepsi yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan peraturan dimaksud dan karenanya perlu dicabut;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.