bahwa untuk melaksanakan Ketentuan Pasal 13 ayat (3), Pasal 33, Pasal 37 ayat (5), Pasal 39 ayat (2), Pasal 42, dan Pasal 56 ayat (5) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Tata Cara Perwakafan Benda Tidak Bergerak dan Benda Bergerak Selain Uang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.