a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu penyelenggaraan dan pelayanan pendidikan tinggi, perlu menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekolah Tinggi Agama Kristen Negeri Toraja;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.