bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 80 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Panitia Seleksi Anggota Dewan Pengawas Badan Pengelola Dana Abadi Umat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.