bahwa sehubungan dengan adanya kekeliruan dalam penulisan nama beberapa kecamatan di lingkungan Provinsi Sulawesi Tengah pada Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2009, dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Menteri Agama tentang Perubahan Atas Lampiran Peraturan Menteri Agama Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pembentukan Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Sulawesi Tengah;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.