bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 61 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Sekretariat Badan Pengelola dan Pengelolaan Dana Abadi Umat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.