bahwa untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Administrasi Pendaftaran Wakaf Uang;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.