a. bahwa dengan adanya perkembangan lembaga dalam Perguruan Tinggi Agama di Lingkungan Departemen Agama, maka perlu pengintegrasian bidang-bidang keilmuan yang diselenggarakan pada Perguruan Tinggi Agama;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a di atas, perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Penetapan Pembidangan Ilmu dan Gelar Akademik di Lingkungan Perguruan Tinggi Agama;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.