bahwa dengan adanya pemekaran wilayah kecamatan dan untuk meningkatkan pelayanan di bidang perkawinan umat Islam dan urusan agama Islam, dipandang perlu membentuk 6 (enam) Kantor Urusan Agama Kecamatan di Provinsi Papua Barat;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.