bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 8 ayat (5) Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji perlu menetapkan Peraturan Menteri Agama tentang Pembentukan Satuan Kerja Kantor Misi Haji Indonesia di Arab Saudi;
Dibaca otomatis dari naskahnya. Untuk keperluan resmi, rujuk naskah aslinya di bawah.